Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Fahum UMSU) gelar kuliah umum bersama Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum, P.Hd. Diikuti oleh 370 mahasiswa peserta Klinis Hukum dan Peradilan Semu angkatan 2017 dan 2018 di Auditorium UMSU – Jl. Kapten Muchtar Basri No.3 – Kota Medan, Kamis (27/1).
Kuliah umum ini menjadi salah satu rangkaian pendadaran untuk mahasiswa hukum yang menjadi peserta Klinis Hukum dan Peradilan Semu. Rektor UMSU dalam kata sambutannya sangat bersyukur dan mengapresiasi jajaran sivitas Fakultas Hukum yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Ia berharap, adanya kuliah umum dapat memberikan bekal ilmu untuk mahasiswa hukum yang akan melaksanakan klinis hukum dan peradilan semu.
“Ini tentu sebuah kesyukuran kita bisa mengadakan kegiatan bersama-sama secara tatap muka. Semoga bisa menjadi bekal untuk ananda sekalian, ambil pengetahuan yang disampaikan oleh Pak Mokhammad Najih Ketua Ombudsman. Di sela kesibukannya beliau sudah dua hari berada di kota Medan dan kemarin juga menyaksikan penandatangan MoU antara Fisip UMSU dan Ombudsman Sumut,” ujar Rektor UMSU.
Pada sesi pemaparan, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih memberikan pengantar tentang bagaimana pengawasan pelayan menuju birokasi kelas dunia. Menurutnya topik ini sangat penting untuk disampaikan, sebab sebagai sebuah bangsa, Indonesia telah dihadapkan tantangan yang luar biasa terlebih memasuki era society 5.0.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah berada di situasi Vucad (Volatility, Uncertainty, Complexitty dan Ambiguity) yaitu suasana masyarakat atau situasi yang tidak stabil dari waktu ke waktu dikarenakan gejala alam sehingga terjadinya kehilangan kesempatan dan peluang mengakibatkan pergerakan ekonomi melemah. Sehingga terjadi kesenjangan ketidak adilan Internasional. Oleh karena itu ketidak pastian yang dipengaruhi oleh ekonomi yang lemah memberikan dampak ketidakpastian atas lapangan kerja.
“Sarjana hukum akan dihadapkan tantangan-tantangan baru bahwa lokus tidak lagi nyata. Serta dalam studi klinis, saudara perlu mengkaji hukum telematika dan scyber law,” ujar Mokhammad. Ia berharap agar mahasiswa UMSU dapat memperbanyak kajian dan pembelajaran mengenai hukum telematika yang menyangkut dunia internet, telekomunikasi dan informasi karena masih banyak fakultas hukum yang tidak memiliki mata kuliah telematika.
Mokhammad juga memberikan gambaran bahwa sesungguhnya konsitusi Indonesia telah membentuk negara kesejahteraan yang perioritasnya adalah pelayanan publik dan birokasi yang melayani. Apabila penyelenggaraan pengawasan dilakukan secara efektif dan dapat dipercaya maka akan menurunkan tingkat korupsi.
“Harus ada relasi yang baik dalam penggunaan teknologi dan peningkatan kualitas Fakultas Hukum UMSU. Saya percaya UMSU mampu menyiapkan SDM ke depan dalam menghadapi tantangan-tantangan,” ujarnya.
Ketua Ombudsman berpesan kepada mahasiswa agar tidak berhenti belajar atau puas terhadap apa yang terjadi hari ini. Harus terus belajar dan menelaah serta menjadi manusia yang yang mau belajar dan mempelajari sesuatu yang sedang dihadapi. Kedepannya ia berharap agar program studi hukum melakukan perubahan yaitu mengubah sistem pembelajaran dengan 60% studi kasus dan 40% mempelajari teori.
Turut Hadir Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, MAP, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM Sumut) Prof. Dr. Ibrahim Gultom, M.Pd, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum, P.Hd, Dekan Fahum UMSU Dr. Faisal, S.H, M.Hum beserta wakil dekan, para Kepala Bagian dan Dosen di Lingkungan Fahum UMSU dan Mahasiswa Fahum. (Pny)