Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum UMSU pada Selasa (13/9).
Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU menyampaikan materi “Moderenisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia” di Aula Fakultas Hukum UMSU.
Kehadiran Prof. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum yang memberikan kuliah umum di Aula Fakultas Hukum UMSU, didampingi oleh Jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hadir juga Wakil Rektor II, Prof. Dr. Akrim, M.Pd serta Wakil Dekan |, Dr. Zainuddin, S.H., M.H dan Wakil Dekan Ill, Atikah Rahmi, S.H., M.H
Wakil Rektor II Prof. Dr. Akrim, M.Pd, mengatakan bahwa ada Hakim Mahkamah Agung yang menjadi Pengajar baik di Strata 1 maupun Starata 2 yaitu Prof. Dr. Abdul Manan, M.Hum dan Prof. Dr. Amran Suhadi, M.Hum. Yang mana Prof. Dr. Abdul Manan meraih gelar Guru Besar saat mengajar di UMSU.
Peserta Kuliah Umum yang hadir pada kesempatan ini merupakan para Mahasiswa/i Fakultas Hukum. Prof. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum memaparkan materi-materi seperti, Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara, Perluasan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, Penyelesaian Perkara Kamar TUN, Moderenisasi PTUN dan Kemajuan Peradaban Hukum.
Beliau juga menyampaikan pesan disela kuliah umum yang khususnya bagi Mahasiswa/i Fakultas Hukum UMSU yaitu Dunia Hukum termasuk PERATUN akan memasuki generasi Ketiga seperti lahirnya digitalisasi pemerintahan dan digitalisasi peradilan, yang mana para Mahasiswa agar mempersiapkan diri dengan perubahan tersebut, dengan cara menguasai ICT, materi hukum dan menjaga Integritas.
Di akhir penutupan Kuliah Umum Prof. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum menyampaikan “Berilmu dan Mengamalkan Ilmu adalah dua hal yang tak hanya cukup dengan memahami teori, tapi terjun ke lapangan, dan disana mungkin kita terseret, hanyut, tapi berusaha lagi dan lagi untuk memahami sebuah fenomena”